Apakah Usia 60 Tahun Bisa Dapat Saldo Dana Bansos Lansia 2025? Cek Syarat dan Nominalnya
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID– Usia seringkali menjadi pertanyaan untuk mendapatkan bansos Lansia.
Seperti diketahui, usia pre Lansia dimulai sejak usia 55-60 tahun.
Lalu apakah usia 60 tahun sudah dalam kategori Lansia yang berhak menerima bansos?
Dilansir dari laman resmi Siladu Jakarta, masih ada beberapa syarat program Kartu Lansia Jakarta atau KLJ termasuk usia lansia. Berikut ini rinciannya:
BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025, Yuk Rencanakan Liburan!
Syarat Penerima KLJ
a. Warga berusia 60 tahun ke atas,
b. Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
c. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan d. Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
BACA JUGA:CAIR! Rincian Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 dengan Angsuran hingga Rp500 Juta Maksimal Tenor 60 Bulan, Cek Syarat Mengajukannya
Jadwal Pencairan Bansos Lansia KLJ 2025
Lebih lanjut, menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan KLJ saat ini tengah berlangsung mulai dari 25 April 2025.
Besaran Saldo Dana Bansos KLJ 2025
Dikutip dari laman Dinsos DKI Jakarta, tahun 2025, besaran dana Bansos KLJ ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Pencairan dana dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu periode pencairan, setiap penerima manfaat akan memperoleh Rp900 ribu yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing Lansia penerima bantuan.
Pencairan bantuan sosial (bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ sebesar Rp300 ribu
BACA JUGA:Kiesha Alvaro Dikabarkan Dekat dengan Aurora Ribero, Pasha Ungu Malah Kepo
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!
- ·5 Camilan Aman Tengah Malam Buat Kamu yang Lagi Diet
- ·Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- ·3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- ·Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- ·FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- ·BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
- ·LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- ·Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- ·Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- ·Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- ·Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·Wuling Produksi 3 Juta Unit EV, 40 Ribunya di Pabrik Cikarang
- ·Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
- ·Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak