JAKARTA,quickq下载iosjs7 DISWAY.ID -Mau ikut berangkat pulang kampung naik kereta api dari prgram mudik gratis Kemenhub? Simak dan lengkapi dulu persyaratannya.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai dengan STNK dan identitas KTP pemiliknya.
Hal ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan, seperti kehilangan sepeda motor.
Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, menegaskan bahwa hanya KTP asli, STNK asli, dan KK asli dengan satu identitas yang akan diterima untuk program mudik motor gratis.
BACA JUGA:DJKA Umumkan Mudik Gratis dengan Kereta Api Sore Ini
Pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK sangatlah vital untuk keamanan dan pencegahan penyalahgunaan.
Arif juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kejadian yang merugikan, seperti motor hilang atau disalahgunakan.
Oleh karena itu, setiap calon peserta mudik motor harus memastikan bahwa surat-surat kendaraannya sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Sebagai informasi, layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024 akan diberlakukan oleh Kemenhub.
BACA JUGA:Siap-siap! Mudik Gratis BUMN Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya
Akan tetapi untuk perjalanan di bawah 290 kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp10.000, sedangkan jika melebihi jarak tersebut akan dikenakan tarif Rp20.000.
Pendaftaran untuk layanan ini akan dibuka mulai 4 April, dan pengangkutan kendaraan akan dilakukan dari tanggal 2-8 April.
Sedangkan untuk pengangkutan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan semua pemilik sepeda motor yang ingin mengikuti program mudik gratis melalui kereta api dapat memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- 1
- 2
- 3
- »
Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu
人参与 | 时间:2025-06-05 13:07:27
相关文章
- Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak Sopan
- Megawati Singgung Netralitas TNI
- Survei: Anak Indonesia Usia 15 Tahun Sudah Kena Hipertensi
- 13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang
- MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
- Lima Pos Pantau Pintu Air DKI Berstatus Siaga III
- 5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH
- Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- FOTO: Piknik Bareng, Ribuan Orang Penuhi Champs
评论专区