Buruh Gugat UU MD3 di MK
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
(责任编辑:知识)
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
- Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel
- Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
- KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- Daftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?
- Sukses Gelar Munas Konsolidasi, Rosan Roeslani Pastikan Tidak Ada Dualisme di Kadin
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- 281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- 11 Pegawai Kementan Dicopot Imbas Loloskan Perusahaan Pupuk Palsu
- Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- 11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- Pastikan Bahan Pangan Selama Ramadhan Stabil, Anies: Harga Beras Justru Turun
- Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah