Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Irjen Pol Karyoto: Misal Polres X Tak Serius Menangani Bos Pengedar Narkoba, Lapor Kami!
Laporan tersebut teregister dengan LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Minions Bubar! Kevin Sanjaya Dapat Pasangan Baru, Herry IP Buka Suara
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
BACA JUGA:Gundogan Datang, Gavi Mulai 'Gerah'?
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
BACA JUGA:Pertegas Prosedur Standar Operasional, Blibli Punya Dua Gudang Bersertifikasi Halal Loh
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- KIR Belum Deklarasi Capres
- Ridwan Kamil: Jakarta Adalah Ibu Kota yang Tidak Sengaja, Kepaksa!
- Samator Indo Gas (AGII) Bagi 25% Laba sebagai Dividen dan Rombak Jajaran Petinggi
- PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
- Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
- Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
- 6 Parpol Berhasil Dapatkan Kursi DPR di Dapil Kalteng, Masing
- Salat Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal Ramadhan 2024, Ini Nama Imam dan Qori Malam Ini
- Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
- MSI Research Soroti Anomali Suara PSI: Belum Punya Tokoh Kok Melonjak?
- Kemnko Infra Ikuti Semangat Presiden Prabowo Bangun Koperasi
- Menteri PPN Tekankan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- KIR Belum Deklarasi Capres
- Polri Siapkan Zona Penyangga saat Arus Mudik, Urai Kemacetan di Jalan Tol
- Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
- Indonesia Clearing House (ICH) Resmi Menjadi Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 2024
- Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
- Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo