Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia DPR RI Ahmad Zainuddin menginginkan regulasi turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera dibuat karena mendesak.
"Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan tahun lalu perlu segera dibuat aturan turunannya," kata Ahmad Zainuddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Politisi PKS itu mengemukakan hal tersebut setelah audiensi dengan PMI dan meninjau Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) representasi Republik Indonesia di Taipei, Taiwan, Kamis (26/4/2018).
Dalam kunjungan tersebut, Timwas TKI DPR RI juga melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, Ombudsman Taiwan, Badan Imigrasi Nasional Taiwan, dan Dewan Pertanian Taiwan.
Zainuddin memaklumi, penanganan PMI di Taiwan lebih baik dibanding negara lain, namun demikian bukan berarti PMI di Taiwan tanpa masalah, apalagi mengingat masih ada 23.581 PMI dalam status tidak berdokumen alias ilegal di sana.
"Taiwan menjadi negara terbesar kedua setelah Malaysia dalam hal jumlah PMI meninggal. Ada 100 kasus pelecehan seksual terhadap TKW dan perdagangan manusia melalui modus ABK ilegal," paparnya.
Ia menambahkan, 25 ribu ABK bekerja secara nonprosedural yaitu menggunakan surat jaminan tanpa memiliki kontrak legal. Cara-cara seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan kerja paksa dan modus tindak perdagangan manusia.
Temuan lainnya dalam kunjungan Timwas TKI ke Taiwan adalah ada jual beli pekerjaan pada sektor formal di mana PMI harus membayar Rp40 juta hingga Rp50 juta ke Agensi Taiwan sebelum berangkat, tingginya angka kecelakaan kerja dan depresi PMI, lemahnya fasilitas jaminan sosial bagi PMI, hingga penipuan peluang kerja.
"Karena itu sekali lagi, sosialisasi UU PPMI ini harus segera dimasifkan dan aturan turunannya harus segera diterbitkan, jangan tunda lagi," tegasnya.
Dengan adanya regulasi atau aturan turunan itu, pemerintah juga dinilai memberikan kepastian perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan regulasi turunan dari UU Perlindungan PMI. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri, dan 3 Peraturan Kepala Badan. (FNH/Ant)
(责任编辑:百科)
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- Bukan Cuma Salmon, Ini 7 Ikan yang Mengandung Omega 3
- KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
- Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik
- Pemerintah Pastikan Program Beasiswa LPDP Tetap Digulirkan, Tidak Dicabut!
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?
- Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- Okupansi Hotel Menurun, BUVA Pilih Hati
- FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- Momentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus Park
- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara