Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq加速器是干什么的 DISWAY.ID -Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Peringatan Keras Chef Arnold Usai Gaduh Curhatan Food Vlogger Magdalena: Jangan Ngemis Minta Makan Gratis
BACA JUGA:Sudah Capai TKDN 44 Persen, Motor Listrik Alva One Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Sebagaimana diketahui, langkah yang dilakukan Partai Berkarya untuk menjadi peserta pemilu 2024, sama seperti Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Nasib QR Paytren Setelah Ustaz Yusuf Mansyur Ngamuk di Medsos
BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Kombinasi Dua Warna Pertama Piaggio
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
(责任编辑:综合)
- Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi
- IHSG Sepekan Terkoreksi 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Merosot Jadi Rp12.381 Triliun
- Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Malaysia Masuk 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia?
- Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- FOTO: Koleksi Dior yang Esensial di Paris Fashion Week
- Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- 16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- Eks Pramugari Ungkap Tanda Rahasia jika Ada yang Tak Beres di Pesawat
- Kapal Pesiar Bawa 10 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat
- Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 2023
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 2024
- Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
- PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 2023
- Hilal Muncul, PBNU Tetapkan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 23 Maret 2023
- Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD