DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).
"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati
BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.
Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!
BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.
(责任编辑:综合)
- Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%
- Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Lagi, Basuki
- Kapal Kargo yang Membawa 3.000 Mobil Terbakar
- Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e
- Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
- 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- Di Tengah Macet, Massa Prabowo
- Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
- Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman
- Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H, BRI Insurance Salurkan 44 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
- Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?
- Ajak Kelola Sampah, Paramount Petals Dorong Pemberdayaan Masyarakat Lokal
- Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
- Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
- Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
- 9 Tahun Berturut
- Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
- Jelang Deep Learning Diterapkan di Sekolah, 30 Guru Bakal Dilatih di Australia
- KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan