Sidang Pra Peradilan Papa Novanto Akhir November
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto rencananya akan dilaksanakan pada 30 November 2017."Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made.
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak untuk ke praperadilan kedua adalah dua pekan.
"Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," tutur Made.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setnov dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HYS/Ant)
-
Investor Saham Serbu Aset Aman, Bursa Eropa Anjlok Gegara Perang IsraelInvestor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman NowMendag Tunjukkan Kunci Hadapi Tantangan Geoekonomi dan Jadikan ASEAN Lebih TangguhBenarkah Jokowi Rela PujiPolisi Amankan Ratusan Karung Beras IlegalMendag Tunjukkan Kunci Hadapi Tantangan Geoekonomi dan Jadikan ASEAN Lebih TangguhBegini Mekanisme LPSK Berikan Perlindungan, Kubu Prabowo Telah Memenuhi?KPK Periksa Dirut Daya Radar UtamaSiapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatangPapa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
下一篇:Indonesia Beri Bantuan Senjata ke Kamboja Senilai 500 Ribu Dollar
- ·Massa Aksi 411 Bakal Gelar Reuni 212, Habib Rizieq Hadir?
- ·Bakal Ditutup Lagi Selama PSBB Total, Pengelola Mal: Kami Sudah Babak Belur
- ·Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya
- ·FOTO: Misteri dan Keagungan Mada'in Saleh di Jantung Arabia
- ·FORNAS VIII 2025 Peluang Emas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di NTB
- ·PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
- ·Berdiri Bisa Bakar Kalori, Ampuh Turunkan Berat Badan?
- ·PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
- ·Penerbangan Perdana Rute Makassar
- ·KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama
- ·Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global
- ·BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
- ·Usul Nama Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Keputusan Ada di DPP PKS
- ·Top 5 Negara Asia Budaya Ngopi Terkuat, Ada Indonesia?
- ·12 Saksi yang Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini Diperbolehkan Pulang
- ·Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ
- ·Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM
- ·Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- ·Tim Prabowo Minta Ini ke MK
- ·Kinerja Gemilang, Askrindo Kembali Raih Penghargaan Top Insurance Award 2025
- ·Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024
- ·Pengusaha Beberkan Bedanya PSBB Total Besok dengan PSBB Sebelumnya
- ·Begini Mekanisme LPSK Berikan Perlindungan, Kubu Prabowo Telah Memenuhi?
- ·Neraca Dagang Nyaris Tekor, Diselamatkan Komoditas Non
- ·MenPan RB Pastikan 60 Ribu Formasi CPNS yang Dibuka Agustus Bakal Ditempatkan di IKN
- ·Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
- ·Sandiaga Ingin Warganya Tenang dan Tak Terganggu Isu SARA
- ·Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- ·SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri
- ·Investor Siap
- ·Polda Jambi Binasakan Belasan Kilogram Sabu
- ·Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia
- ·RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
- ·Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global
- ·Jelang Asian Games, Anies Minta Warga Percantik Kampung
- ·FOTO: Mereka yang Tampil Aneh dan Bikin Dahi Berkerut di Grammy Awards