Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
Wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap memicu perdebatan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara driver dan aplikator bukanlah hubungan kerja. Ia menyebut, hubungan tersebut merupakan bentuk perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja yang lazimnya berlaku dalam struktur ketenagakerjaan formal.
“Hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja,” ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (25/5/2025).
Baca Juga: Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
Ia menegaskan bahwa secara hukum, para pengemudi ojol adalah pemberi jasa yang bekerja secara mandiri.
Senada, Ekonom dari Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa platform on-demand telah menjadi penyangga penting di tengah ketidakpastian pasar kerja nasional. Ia mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025, lebih dari 96 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo! Driver Ojol Tolak Merger Grab-GoTo, Ini Alasannya
“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti bahwa isu utama bukan pada status kerja, melainkan perlindungan sosial. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan lanskap dunia kerja tanpa menghambat inovasi.
“Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini,” katanya.
(责任编辑:知识)
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Setelah Bolak
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- 留学日本设计类专业怎么样
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- Sering Dilakukan Sehari
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Trump Disebut Lupa Diri, Salah Menilai Pengaruhnya ke Putin
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah