Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:探索)
- JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
- Masuk Awal Pekan, Harga Emas Antam Masih Tak Bergerak dari Level Rp1.904.000 per Gram
- Tol Cipali Kembali Makan Korban, 1 Nyawa Melayang Saat Subuh
- Terima Kunjungan Modi, Trump Berikan Ancaman Tarif Balasan untuk India
- Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- 双非开局:重生之踩着伦艺勇上港理工!
- Jokowi Pamerkan Subak di Bali Saat Buka WWF
- Diumumkan Pekan Ini, Sejumlah Negara Akan Kena Tarif Trump
- Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- Arus Balik Lebaran dari Surabaya ke Jakarta, Wajib Siapkan Saldo E
- Fantastis! Segini Harga Jam Tangan Rolex Hadiah Pemain Timnas dari Presiden Prabowo
- Jokowi Beri Dua Arahan Ini ke Menlu Retno terkait Konflik Iran
- KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
- 赫尔辛基大学qs世界排名第几?
- LPSK Buka Peluang Lindungi Keluarga Pelajar yang Tewas Ditabrak Mercedes
- Sekretaris Pribadi Ibu Iriana Maju Calon Walikota Bogor, Dapat Restu dari Jokowi
- Suksesnya Husain Djojonegoro, Penerus Orang Tua Group yang Pimpin ABC Sejak Usia 19 Tahun
- 21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
- Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- Jokowi Pamerkan Subak di Bali Saat Buka WWF