BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!

Warta Ekonomi,quickq安卓版 Jakarta -

Pemegang saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar menelan pil pahit. Dengan status pailit yang kini disandang emiten tekstil ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa pemilik saham publik kemungkinan besar tidak akan memperoleh pengembalian dana sepeser pun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian aset SRIL kini berada di tangan kurator sesuai putusan pengadilan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemegang saham berada di urutan paling akhir dalam daftar prioritas pembagian harta pailit.

BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!

BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!

“Dalam kondisi perusahaan pailit dan dilakukan delisting, penyelesaian aset akan dilakukan oleh kurator. Prioritas pertama adalah kreditor preferen, lalu kreditor separatis, dilanjutkan kreditor konkuren, dan terakhir pemegang saham,” jelas Nyoman, Jumat (23/5/2025).

BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!

Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun

BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!

Data BEI menunjukkan bahwa saat ini sekitar 39,89% saham SRIL masih dimiliki publik. Jika mengacu pada harga penutupan terakhir sebelum saham disuspensi, nilai saham publik tersebut mencapai sekitar Rp1,19 triliun. Namun, nilai itu nyaris pasti akan lenyap apabila tidak ada sisa kekayaan setelah pelunasan kewajiban kepada para kreditor.

“Dengan posisi pemegang saham yang berada di paling belakang dalam skema pembagian aset, peluang mereka untuk mendapat pengembalian dana sangat kecil,” kata Nyoman.

Lebih jauh, BEI mengonfirmasi bahwa saham SRIL berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan. Dengan suspensi yang sudah berlangsung lebih dari 24 bulan, SRIL telah memenuhi syarat delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N Pasal III.1.3.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

“Bursa saat ini tengah berkoordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan perubahan status SRIL menjadi perusahaan tertutup (go private), sesuai POJK 45 tahun 2024. Keputusan dan pengumuman resmi akan disampaikan kepada publik,” tambahnya.

Kini, nasib ribuan investor ritel yang masih menggenggam saham SRIL tergantung pada hasil akhir proses likuidasi. Namun, sebagaimana diatur dalam regulasi, kepentingan kreditor tetap menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).