Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-02 22:48:32 出处:焦点阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
猜你喜欢
- BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
- Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri
- Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- Kamu Termasuk Penerima Bansos PKH Bulan September 2023? Cek Statusnya di Sini
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Sttt.. Mas Anies Baswedan Lagi Garap Program Ahok, DS: Cuma Nggak Ngaku!