Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-03 12:48:05 出处:百科阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
上一篇: Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
下一篇: VIDEO: Petani Thailand Ubah Sawah jadi Mahakarya Seni Raksasa
猜你喜欢
- Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
- Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
- Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
- Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
- Jadwal Direct Train Jakarta
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- Sespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari Pemeriksaan
- 4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan