Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID --Berikut ini cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) program BPJS Keternagakerjaan.
JKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang paling banyak dicari dan diminati karyawan karena memberikan jaminan perlindungan.
Adapun jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kecelkaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan, hingga penyakit akibat pekerjaan.
BACA JUGA:Pengakuan Peserta BPJS Kesehatan, Program JKN Telah Membantu Ibunya Melawan TBC
BACA JUGA:Tidak Ada Diskriminasi Pelayanan, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan RS Lavalette
Melansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan sosial berupa:
- Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
- Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
- Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
- Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan
- Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, program ini juga akan memberi pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran rutin.
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Dapat Apresiasi dari Kasi Datun Kejari Tulungagung
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera
Adapun cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari laman resminya, berikut syarat bagi peserta untuk klaim kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
- Kuitansi Pengobatan dan Perawatan.
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan NPWP, saldo lebih dari Rp50 juta.
Adapun dokumen lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
- Kuitansi biaya pengangkutan
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- 1
- 2
- »
-
Jimly Sebut Direktur Penyidikan Harusnya Patuh ke PimpinanNasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak TerhindarkanJumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 TriliunOJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk DilanjutkanSoal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....FOTO: Terowongan Bekas Perang Dunia di London Bakal Jadi Objek WisataTerseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan IniKernet Bus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Diamankan, Sopir Dalam Perawatan MedisManfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing
下一篇:Pengembang Rumah DP Rp0 Tetap Dapat Insentif
- ·Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum di Bali
- ·Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023
- ·Penyerangan Ciracas, Kalau Pelaku Dilindungi Sama Saja Merusak
- ·OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
- ·Strategi Transformasi Pemerintah Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- ·Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
- ·Hadiri Peluncuran Buku Tetralogi Transformasi AHY, Puan Maharani Beri Pujian
- ·Mas Anies, Hati
- ·Harga Jagung Turun Drastis, Bapanas Akan Optimalkan Serap Hasil Panen Petani untuk Jaga Stabilitas
- ·Menteri PKP Desak Bank Jabar Salurkan Lebih Banyak Rumah Subsidi
- ·OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
- ·Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR, Istri dan Wapres Turut Mendampingi
- ·Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
- ·Polda Metro Periksa Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Modus Body Checking
- ·Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
- ·Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- ·Jimly Sebut Direktur Penyidikan Harusnya Patuh ke Pimpinan
- ·Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- ·Polda Metro Periksa Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Modus Body Checking
- ·Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
- ·Eddy Rumpoko Bergeming Tak Terima Suap
- ·Anies Perpanjang PSBB Hingga 13 Agustus 2020
- ·Mobil Listrik Sepanjang Januari
- ·Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar
- ·Aleph Resmi Konsolidasi Pasar Asia Pasifik Lewat Rebranding Strategis
- ·Mobil Listrik Sepanjang Januari
- ·Pemerintah Pusat Belum Ambil Sikap soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh
- ·BAIC Tancap Gas di Indonesia, Siap Luncurkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Tahun Depan
- ·IHSG Senin Mendung Seharian, Saham
- ·Sering Dilakukan, Kombinasi Mi Instan dengan 3 Makanan Ini Dilarang
- ·Komisi III DPR Panggil Pimpinan KPK, Jubir Sebut Agus cs Lagi Sibuk
- ·OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
- ·Total Utang 24 Juta Masyarakat di Paylater Tembus Rp21,35 Triliun, Naik 26,59%
- ·跨专业出国艺术留学注意事项!
- ·Ellipse Projects Gandeng Kemenhan RI, Garap Proyek Rp4 Triliun di Sektor Kesehatan
- ·Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini