Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
JAKARTA,quickq最新官网 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
-
Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun KurunganSopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan TersangkaSpanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar GandaPolisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz8 Cara Mengurangi Kelembapan di Rumah saat Musim HujanJangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang MenyehatkanWaspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim HujanPKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak AngketWamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
下一篇:Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Jelang Hari Raya Idul Adha, Karyawan Muslim PalmCo Siapkan Ribuan Hewan Qurban
- ·Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- ·Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
- ·Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
- ·Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- ·2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- ·Pj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali Utara
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
- ·Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·5 Cara Mencuci Baju saat Musim Hujan agar Tidak Bau Apek
- ·Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
- ·Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- ·Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- ·Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- ·Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- ·Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- ·Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- ·Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- ·UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- ·Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- ·Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- ·Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz