Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana.
Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.
BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU
"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023.
Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.
Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.
BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat.
Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!
"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG
- Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur
- 7 Trik Bahasa Tubuh Ini Bisa Bikin Kamu Disukai Orang
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo
- Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah
- Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan
- 5 Minuman Ini Ampuh Usir Lendir dari Paru
- Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
- Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata
- Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
- Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?
- Daftar Restoran yang Hadirkan Diskon Promo 7.7: Jajan Sepuasanya Tapi Tak Bikin Dompet Jebol!
- Ini yang Harus Diperhatikan Jika Ibu Hamil Ingin Makan Durian
- Danantara Kelola Aset Rp15.000 Triliun, Rosan Targetkan Return Investasi 10%
- OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judol
- FOTO: Kemilau Kastel Es Bak di Negeri Dongeng
- Diet Tiongkok Lagi Viral, Diklaim Bisa Turunkan BB 10 Kg dalam 5 Hari
- Puluhan TNI AD Geruduk Polrestabes Medan, Mabes TNI Angkat Bicara
- Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Imlek, Bikin Sial Setahun?