KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.
Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.
(责任编辑:百科)
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda
- Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
- FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
- Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
- Akhiri Kampanye Hari Pertama Naik KRL, Anies Baswedan Janji Benahi Fasilitas Transportasi Umum
- KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- Jadi Korban Doxing, FK Undip Fasilitasi Prathita Amanda dan Satrio Adi Bantuan Hukum
- Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
- Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya
- Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta
- FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda
- Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- IPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar
- Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- 4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru