Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)-
Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!2025世界视觉传达专业大学排名FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di DuniaLebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama IndonesiaBerapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E2025美国艺术设计学院排名Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang ApiMengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
下一篇:Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- ·Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- ·SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Daftar Pantai Terbaik di Dunia Tahun 2025, Ada dari Indonesia?
- ·Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 2025
- ·Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- ·5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI
- ·Beda Hari Ibu dengan Mother's Day, Dua Perayaan Khusus untuk Ibu
- ·FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di Dunia
- ·Cek Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta
- ·2025英国电影研究专业大学排名
- ·FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- ·Kunjungan Wisman ke RI pada 2024 Pecah Rekor, Tertinggi dalam 5 Tahun
- ·7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- ·Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
- ·IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- ·2025世界视觉传达专业大学排名
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan
- ·Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak
- ·Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·Mengenal Saraf Kejepit yang Berbahaya Tapi Sering Disepelekan
- ·FOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak Bersekat
- ·Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- ·Ini 6 Manfaat Luar Biasa Minum Air Rebusan Serai
- ·Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- ·Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store