Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID--Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dicopot dari jabatannya.
Desakan ini muncul usai Firli diduga melakukan beberapa pelanggaran etik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan kemudian membeberkan beberapa pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Firli.
BACA JUGA:Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
Menurutnya, beberapa pelanggaran tersebut yaitu membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firli diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri.
Ia juga menilai beberapa pelanggaran etik Firli sejak menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dicantumkan dalam laporan tersebut seperti dugaan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.
“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” ujar Novel Baswedan di Gedung KPK, Senin, 10 April 2023.
BACA JUGA:Terkuak! Kenapa Jokowi Selalu Instruksi Erick Thohir Melobi FIFA, Zainudin Amali: Untuk...
Untuk itu, Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas agar lebih serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli.
Terlebih, imbuh dia, Firli pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya. Dewas diminta tidak memberikan toleransi lagi atas perilaku Firli yang dinilai konsisten dalam melanggar hukum.
Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kunci Pintu
Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
(责任编辑:百科)
- Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman
- Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
- Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi
- Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia
- Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
- Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
- 3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
- Hari ini, Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lewat https://sscasn.bkn.go.id
- Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
- Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Sarasehan BPIP Perkuat Peran Pancasila Hadapi Tantangan Geopolitik Global
- BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!