Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak empat poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Sikap Jokowi tersebut tidak ada penguatan untuk KPK, namun hanya mengurangi sedikit dosis pelemahannya.
"Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (13/9/2019).
Kurnia membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan atas sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK insiatif DPR. Pertama, soal Dewan Pengawas (Dewas) yang diusulkan DPR dan Presiden yang dianggap hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Jokowi Soal Revisi UU KPK
"Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. Konsekuensi, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," imbuhnya.
Sisi negatif dari adanya Dewan Pengawas yakni, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika tidak mendapatkan izin. Akibatnya, kata Kurnia, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis dengan adanya izin tersebut.
"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK, perlu diatur oleh UU khusus," katanya.
Kurnia menilai argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini mudah untuk dibantah ketika menganalogikan KPK secara kelembagaan berjalan tanpa pengawasan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Padahal, KPK adalah lembaga negara independen, yang mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak Revisi UU KPK, Mau Lindungi Siapa Gerangan?
SP3 Korupsi
Kemudian, Kurnia juga menyoal soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki KPK pada saat ini yaitu kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi.
"Hal itu pun pernah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi saat pengujian materi terkait kewenangan SP3 di KPK," ucapnya.
Dalam proses penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor, kata Kurnia, KPK jelas harus memiliki tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh karenanya, SP3 tidak berlaku bagi KPK karena adanya faktor tersebut.
"Konsekuensi, KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks (aktor, kerugian negara, kejahatan bersifat lintas negara), tapi hanya bisa menangani kasus kecil, yang cepat bisa diproses," katanya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Segera Diketok, Ada Kegentingan Apa?
Penyidik
Selanjutnya, soal aturan yang mengharuskan penyelidik dan penyidik dari PPNS. Aturan itu, tekan Kurnia, berpotensi memperlambat kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja para PPNS yang ada saat ini.
"PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian. Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," katanya.
(责任编辑:休闲)
- 美国大学电影学院申请要求详解
- Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- 最新瑞典艺术留学费用介绍
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- 全球最好的设计大学,你选择哪所?
- Prabowo Berapi
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!