KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sektor perikanan, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan perikanan di Indonesia agar aman, nyaman, higienis dan modern.
Hal tersebut juga merupakan upaya KKP menjawab tantangan permasalahan dan kerawanan yang selama ini masih terjadi dan sangat mengganggu operasional di pelabuhan perikanan.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
Dirjen PT Lotharia Latif menegaskan, peningkatan tata kelola pelabuhan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, efisiensi, serta penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan pelabuhan.
Beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia menghadapi permasalahan dan kerawanan, antara lain tata kelola yg belum maksimal, penataan ruang, keamanan dan keselamatan kerja serta kenyamanan yang belum maksimal, hingga higienitas yang masih rendah.
"Pelabuhan perikanan juga masih bisa diakses oleh pihak tidak berkepentingan yang mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta menimbulkan potensi konflik. Juga pembuangan limbah dan polusi yang merusak lingkungan perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta banyaknya tunggakan sewa dan pembayaran pnbp operasional pelabuhan oleh para pelaku usaha," imbuh Lotharia, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Sebagai upaya memperkuat status pelabuhan perikanan, KKP akan memodernisasi infrastruktur, serta digitalisasi layanan pelabuhan perikanan. Selanjutnya peningkatan pengawasan terpadu melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi CCTV dan sensor digital, kepastian hukum dan zonasi aktivitas, agar pelabuhan tidak bercampur antara fungsi produksi, distribusi, dan aktivitas non-perikanan dan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai Obyek Vital Nasional.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Pasangan Ganjar
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- FOTO: Kampoeng Gallery, Kedai Vintage Berkonsep Ruang Baca di Jaksel
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah