Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
JAKARTA,quickq是干什么用的 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.
Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.
Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.
BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?
"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?"
Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.
- 1
- 2
- »
-
Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga SeniorSiapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak SehatBESOK! Syarat dan Ketentuan UTBKSikap Luhut dan Sandiaga soal Marak Sawah di Bali Jadi Vila dan HotelKomoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas EksotisCara Menggunakan EKejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
下一篇:Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
- ·Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
- ·Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo
- ·PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- ·Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024
- ·Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- ·Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis
- ·1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
- ·Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
- ·Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data
- ·Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!
- ·Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- ·Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?
- ·Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- ·KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- ·Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
- ·Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri
- ·Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara
- ·Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Penentu Childfree di Indonesia
- ·Putih atau Kuning Telur untuk Turunkan BB, Mana yang Lebih Baik?
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024
- ·Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
- ·Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- ·Tanaman Pengusir Nyamuk, Gampang Ditanam di Rumah
- ·Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 2025
- ·Bukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan Sehat
- ·Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- ·Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah
- ·Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?