Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
时间:2025-06-03 12:35:07 出处:焦点阅读(143)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.
Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif
OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”
上一篇: Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
下一篇: VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
猜你喜欢
- Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
- Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut