Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
(责任编辑:综合)
- ·Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- ·Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- ·Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi
- ·Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- ·Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
- ·Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- ·Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- ·5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- ·Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- ·Kapolda Metro Tegaskan Polisi Pakai Narkoba Bakal Kena PTDH
- ·Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
- ·PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
- ·5 Efek Samping Obat Steroid buat Anak, Jangan Diberikan Sembarangan
- ·Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
- ·SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya
- ·Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya