Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
(责任编辑:知识)
- ·Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan
- ·Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan
- ·Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
- ·Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- ·Visi Misi Gibran, Mulai Dari Hilirisasi Hingga Pemerataan Pembangunan
- ·Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal
- ·Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?
- ·Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!
- ·Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL
- ·Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- ·Ini Biodata Capres
- ·AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- ·Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- ·AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- ·PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021
- ·2025QS艺术设计大学排名介绍
- ·Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar Perkara
- ·Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- ·Airlangga Hartarto Sambut Presiden Jokowi di HUT ke
- ·Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!