会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir!

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

时间:2025-06-10 14:14:34 来源:quickq网页版入口 作者:探索 阅读:836次
Warta Ekonomi,?quickq下载 Jakarta -

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.

Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
  • Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
  • Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
  • Indonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan
  • Korban Binary Option Ngaku Terperdaya Mulut Manis Para Influencer
  • Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
  • Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
  • Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
推荐内容
  • Danantara Makin Mesra dengan BlackRock, Siap Garap Sektor Hilirisasi dan Energi Terbarukan
  • Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
  • Jumlah Turis ke Jepang Cetak Rekor Tertinggi Imbas Yen Melemah
  • DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 2024
  • Saksi Bongkar Sepak Terjang Munarman Sebelum di FPI, Ternyata...
  • Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak