JAKARTA,quickq官网最新ios DISWAY.ID --Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan pajak baru mencapai Rp 187,8 triliun atau 8,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Per Kamis 13 Maret 2025.
Diketahui, pencapaian ini anjlok 30,19 persen jika dibandingkan penerimaan pajak pada Februari 2024 yang mampu mencapai Rp 269,02 triliun.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat penurunan tajam penerimaan pajak ini menjadi tantangan serius, karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara.
BACA JUGA:Panglima TNI Rencanakan Percepatan Kenaikan Pangkat Perwira
BACA JUGA:Prabowo Pastikan Permasalahan Pengangkatan CASN 2024 Sedang Diurus
"Ketika pajak melemah, kemampuan negara membiayai belanja prioritas ikut terancam," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Kami 13 Maret 2025.
Menurut Achmad, persoalan penerimaan pajak tidak dapat dilepaskan dari implementasi sistem administrasi perpajakan digitan yang baru, Coretax, yang diluncurkan mulai 1 Januari 2025 ini.
"Sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan nasional ini justru menjadi hambatan utama dalam proses pemungutan pajak dua bulan terakhir. Banyak laporan dari lapangan menunjukkan bahwa wajib pajak mengalami kesulitan serius mulai dari proses pelaporan, pembayaran, hingga akses layanan dasar perpajakan," pungkas Achmad.
Selain itu, Achmad menambahkan, kegagalan Coretax berfungsi secara optimal bukan hanya sekadar persoalan teknis, namun juga telah menjadi ancaman terhadap kelangsungan fiskal negara.
"Ketika penerimaan pajak tidak bisa dikumpulkan secara maksimal, maka otomatis kas negara terhambat menggerakkan program-program prioritas," ujar Achmad.
BACA JUGA:Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
Tidak hanya itu, Menkeu Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa kinerja APBN juga telah mengalami defisit Rp 31,2 triliun atau sebesar 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tanggal 28 Februari 2025.
Situasi ini tentunya mengkhawatirkan.
- 1
- 2
- »
Penerimaan Pajak Anjlok, Pengamat Soroti Peran Coretax
人参与 | 时间:2025-06-08 03:43:31
相关文章
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
- 美国哪些大学电影专业好?这些院校都很不错
- Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
- Teman Dekat, Menjadi Alasan Korban Percaya Si Kembar
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
评论专区