Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres
JAKARTA,quickq最新版 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres
- Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa