- Warta Ekonomi,quickq苹果版下载安装 Jakarta -
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
人参与 | 时间:2025-06-05 17:48:45
相关文章
- 3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
评论专区