Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.
"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
-
Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu KankerPenyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek IIDSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala KronisSensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo EscobarTerungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi PenyebabnyaSensasi Menginap di Jet Pribadi Bekas Bandar Narkoba Pablo EscobarBagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
下一篇:Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- ·Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- ·Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....
- ·Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
- ·Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- ·Apa yang Terjadi pada Otak Anak saat Kebanyakan Makan Gula?
- ·Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- ·Puji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak Filosofi
- ·Saksi ART Predator Seks di Bawah Umur Buronan FBI: Setiap Hari Ada Perempuan di Bawah Umur Datang
- ·Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik 2025 Versi CN Traveller
- ·Lagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...
- ·Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- ·Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
- ·Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel
- ·Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo Besok
- ·FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- ·Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
- ·BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
- ·Bareskrim Polri Pastikan Bakal Usut Kasus Denny Indrayana dengan Profesional
- ·Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
- ·Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- ·Dikritik Sana
- ·Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- ·Terungkap!! Kemampuan Tes Corona di Lab Wilayah Anies Capai 850 Orang...
- ·Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- ·Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 2025
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- ·Pengembalian Jurusan IPA
- ·Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
- ·Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Dikritik Sana