Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Keracunan Sekeluarga di Bekasi, Dugaan Pembunuhan Berencana Menguat
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengatakan jika Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
(责任编辑:探索)
- Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- 4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- Pabrik Khong Guan Biscuit Ditutup Karena...
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- 艺术留学美术基础是必要的吗?
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Mengapa Perayaan Paskah Identik dengan Telur?
- Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa