Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID-- majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023.
Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Ini Jawaban Cara Menghitung atau Mengukur Volume Air dalam Kolam Ikan
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
BACA JUGA:Gojek Promo Code Terbaru April 2023: Ada Cashback Buat GoFood Hingga GoRide!
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:D’Cinamons Rilis Single Terbaru Berjudul Kunang-kunang, Ini Arti dan Makn Lagu Tersebut
Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Hobi Baca Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Caranya Gampang Buruan Serbu
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 美术生出国留学利和弊分析!
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
- Industri Multifinance Seret, OJK Siapkan Strategi Antisipatif
- Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- 9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 2024
- 日本最好的艺术类大学是哪几所?
- Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah
- Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
- Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- 做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara