PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?
Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung
Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
(责任编辑:休闲)
- 日本美术大学留学有哪些申请要求?
- KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra
- KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra
- Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok
- 国外建筑留学有哪些院校值得申请?
- 美国哪些大学电影专业好?这些院校都很不错
- 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
- Profil Iwan Setiawan Lukminto, Putra Mahkota Solo yang Kini Ditahan Kejagung
- KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
- Jangan Pakai Minyak Goreng yang Dipanaskan Berulang, Ini Bahayanya
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- Panji Gumilang Bakal Hadiri Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Cara Batalkan Ikut Bukber yang Sopan Agar Teman Tidak Kecewa dan Marah
- Polemik Al
- Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas
- SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas
- Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik