Meta Kena Semprot! Penerbit Eminem Tuntut Rp1,7 T Gara
Raksasa teknologi Meta Platforms Inc., perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, resmi digugat oleh Eight Mile Style, penerbit musik yang menaungi karya-karya rapper Eminem. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap 243 lagu, termasuk hits legendaris seperti Lose Yourselfdan Without Me.
Dalam dokumen gugatan, Eight Mile Style menuduh Meta telah menyimpan, mereproduksi, dan menyebarluaskan lagu-lagu Eminem tanpa izin ke dalam perpustakaan musik yang digunakan pada platform-platform miliknya. Fitur seperti Reels dan Original Audio juga dinilai memfasilitasi pengguna dalam memakai musik Eminem secara ilegal, tanpa lisensi resmi maupun atribusi yang sesuai.
Baca Juga: Pengguna Aktifnya Capai 1 Miliar, Meta AI Siap Tawarkan Layanan Berbayar
Atas dugaan pelanggaran ini, Eight Mile Style menuntut ganti rugi maksimal US$150.000 per lagu, atau sekitar US$109,35 juta secara keseluruhan—setara dengan Rp1,7 triliun. Gugatan tersebut mencakup kerugian finansial, hilangnya potensi keuntungan, serta berkurangnya nilai hak cipta.
Baca Juga: Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif
Meta, melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama lisensi musik dengan ribuan mitra global. Meta juga mengklaim bahwa mereka telah melakukan negosiasi secara itikad baik dengan Eight Mile Style sebelum gugatan diajukan, meskipun belum tercapai kesepakatan.
Gugatan ini menjadi babak baru dalam polemik hak cipta yang dihadapi Meta. Sebelumnya, Eight Mile Style juga pernah menggugat Spotify dalam kasus serupa, namun akhirnya kalah setelah proses hukum selama lima tahun, yang dinilai banyak pihak dipengaruhi oleh celah regulasi.
(责任编辑:焦点)
- ·Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- ·DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·2025年摄影专业国外大学排名
- ·SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- ·KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- ·Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
- ·Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- ·Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
- ·Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- ·Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- ·Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- ·Penumpang Ditangkap Petugas Bandara Usai Nekat Bawa Tengkorak Buaya
- ·Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
- ·Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya
- ·47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- ·Partai Buruh Dalami Fakta Pelanggaran Ham Berat, Fokus 3 Kasus Utama
- ·Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- ·Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
- ·KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- ·Kelompok Paling Rentan Terpapar Virus HMPV, Perokok dan Bayi Termasuk