会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit!

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

时间:2025-06-13 00:05:52 来源:quickq网页版入口 作者:知识 阅读:495次
Warta Ekonomi,quickq最新官网 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.

"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen

SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.

Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!
  • Simak Ya, Ini Deretan Kesalahan Penumpang Saat Naik Kereta Api
  • Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI
  • Kunjungi LX International Korea, Mahasiswa Doktoral SB
  • Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...
  • Peparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan Hak
  • Bukan Singapura, Destinasi Wisata Bisnis Terbaik Asia Disabet HCMC
  • Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah
推荐内容
  • Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
  • Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
  • FOTO: Sekolah Nan Sejuk di Tengah Terik Gurun India
  • Kelucuan Komeng Perdana Ikut Rapur DPD, Harta Kekayaannya Tenyata Tembus Segini
  • Pesawat Angkut Penumpang 242 Penumpang Jatuh, Menlu Inggris Buka Suara
  • Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?