会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil!

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

时间:2025-06-12 20:11:50 来源:quickq网页版入口 作者:焦点 阅读:297次
Warta Ekonomi,quickq加速永久免费版 Jakarta -

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang
  • FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi
  • Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
  • Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
  • BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna, Ingatkan Efeknya
  • Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
  • Taman hingga Fasum di Kota
  • Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia
推荐内容
  • Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di JICC
  • Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
  • Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
  • Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?
  • Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali