JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
顶: 47778踩: 176
Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
人参与 | 时间:2025-05-21 19:19:41
相关文章
- NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- 5 Jenis Olahraga Terbaik buat Kamu yang Mau Memulai Gaya Hidup Sehat
- 亚利桑那州立大学排名情况如何?
- Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- Viral Muncul Asap di Kabin Pesawat, Perlu Khawatir atau Tidak?
- Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
评论专区