Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan D oleh MDS Hari Ini
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) dan S (19) terhadap anak D (17) pada Jumat (10/3).
"Iya benar besok (Rekontruksi). Hadir (semua tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Namun Polda Metro Jaya, katanya, belum bisa memastikan lokasi rekonstruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut akan menghadirkan seluruh pelaku, termasuk anak AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Trunoyudo menambahkan untuk sementara ini, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah sebanyak 23 adegan.
"Sementara ini ada 23 adegan yang akan dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak D (17) yang dilakukan oleh tersangka MDS (20) pada Kamis ini, namun ditunda.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.
“Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.
Baca Juga: AG Ditahan, Polda Metro Jaya: Ada Pertimbangan Khusus...
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.
ant
(责任编辑:娱乐)
- 2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al
- Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel
- 30 Kata Motivasi Singkat, Ringkas tapi Bernas
- Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
- Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus
- Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- Tangani Perubahan Iklim, Anies Baswedan Gagas Bentuk Badan dan Lembaga Khusus
- Spinner Bikin Gorengan Jadi Lebih Sehat? Ini Kata Dokter
- 5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- Wiranto: Densus Tipikor Sementara Ditunda, Presiden Masih Pikir
- 5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
- FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- Dorong Inovasi Keuangan Digital, BI
- Ganjar Pranowo Akui Baju Khas Relawannya Didesain Jokowi
- Kasusnya Lagi Merebak, Bagaimana Cara Penularan Flu Singapura?