Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- ·Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- ·Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
- ·Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam
- ·WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans
- ·Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- ·Polri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen
- ·Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
- ·Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar
- ·Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- ·Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- ·TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- ·Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- ·Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
- ·Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya
- ·KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- ·FOTO: 'Winter Flowers' Giorgio Armani di Milan Fashion Week
- ·Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru
- ·9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir
- ·Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama
- ·Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar