Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Begini Reaksi Fadli Zon...
"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).
Fickar menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.
"Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.
Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.
"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.
(责任编辑:知识)
- ·Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- ·Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan
- ·Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
- ·Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- ·Anies Senyum
- ·Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia
- ·Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- ·Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- ·Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- ·7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- ·Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- ·Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- ·Tekan Angka Gangguan Mata, Dinkes Surabaya Gandeng Klinik Mata Swasta
- ·Fredrich Minta Izin Mudik Lebaran, Kata Hakim....
- ·Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- ·Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- ·Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
- ·Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- ·KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- ·Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga