会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana!

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

时间:2025-06-11 07:35:33 来源:quickq网页版入口 作者:娱乐 阅读:898次
Warta Ekonomi,quickq苹果手机版 Jakarta -

Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Begini Reaksi Fadli Zon...

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Fickar menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.

"Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.

Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.

"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
  • TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
  • Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
  • DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
  • Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
  • Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
  • Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
  • Mendagri Ultimatum Kepala Daerah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Tidak Boleh Ditawar Lagi!
推荐内容
  • Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
  • Mentan SYL Tiba di Jakarta, NasDem: Lebih Cepat, Lebih Baik
  • Tekan Angka Gangguan Mata, Dinkes Surabaya Gandeng Klinik Mata Swasta
  • Kemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di Indonesia
  • Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
  • Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'