Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
(责任编辑:综合)
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Jangan Salah Bawa, Barang
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- 美国奥本大学设计专业介绍
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023