Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie selaku saksi pelapor yang merasa namanya dicatut dalam perkara korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Pekan ini beliau akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Menurut Martinus, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus ini. "Ini bagian kerja sama, koordinasi antarlembaga penegak hukum," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (10/3), mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi perkara korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
"Ini 'kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya, janganlah dulu disebut orangnya. Ini 'kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. 'Kan jelas, ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina," kata Marzuki di Kantor Bareskrim, Jakarta beberpa waktu lalu.
Marzuki menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ia pun meminta agar publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek? Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya jaga marwah jabatan tersebut dengan bekerja baik, jujur, amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Pihaknya meminta KPK untuk membuktikan kebenaran aliran dana dari Andi Narogong kepada dirinya.
"Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie," ujarnya.
Menurutnya pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana kasus korupsi e-KTP, sangat merugikan dirinya.
Laporan Marzuki teregister dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar. (Ant)
(责任编辑:探索)
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- 5 Tahun Berturut
- 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se