JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID- Memasuki akhir tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASSN/PNS) di tahun 2023.
Cuti bersama PNS di tahun 2023 ini telah ditetapkan selama delapan hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Diketahui, Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Adapun, daftar cuti bersama PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Aturan Baru KKP! Mulai Januari 2023 Nelayan Gak Bisa Semaunya Tangkap Ikan di Laut, Trenggono: Harus Sesuai Kuota
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 29 Januari 2022, UBS Rp 1.008.000 per Gram
Cuti Bersama PNS Tahun 2023
Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS selama delapan hari di tahun 2023 yakni:
1. Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
4. Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak,
- 1
- 2
- »
Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
人参与 | 时间:2025-06-05 08:27:46
相关文章
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional
- Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
- Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
- Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
- Aksi Entrostop Bagi
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
评论专区