Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
-
Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan EDipimpin Mantan Danjen Kopassus Soenarko, Ini Tuntutan Demo di Depan KPUNiat Puasa Ganti RamadanKota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu JutawanPilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang PanikJangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang LebaranBongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN MundurPolri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan ThailandPemerintahMasuk Jawa Tengah, Polda Jateng Bakal Kawal Pemudik Sepeda Motor, Mulai Brebes Hingga Rembang
下一篇:Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS
- ·Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·Tidak Selalu Kotor, Ini 9 Manfaat Kesehatan Saat Berkeringat
- ·Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan
- ·Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo
- ·2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas
- ·2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas
- ·Banjir Bandang Kabupaten Sumbawa Telan Nyawa, Korban Tewas Terseret Arus
- ·Ini Daftar Buah Anti
- ·Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek
- ·Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam
- ·Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- ·Berapa Waktu Seduh Teh Ideal agar Dapat Rasa yang Sempurna?
- ·Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- ·FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- ·Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- ·Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- ·Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron
- ·Bongbong Marcos Perintahkan Lebih dari 100 Pimpinan BUMN Mundur
- ·Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!
- ·16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan, Polisi Beri Penjelasan
- ·Apeepoocalypse: Ancaman Nyata yang Tersembunyi di Balik Popok Bayi
- ·Waduh, 6 Jabatan Masih Kosong, KPK Juga Gak Punya Jubir
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?
- ·Wall Street Menguat, Pasar Optimistis Soal Negosiasi Dagang dan Kepastian Tarif AS
- ·Waduh, 6 Jabatan Masih Kosong, KPK Juga Gak Punya Jubir
- ·Urai Kemacetan di Tol Trans Jawa, One Way KM 459 Hingga KM 414 Diberlakukan
- ·FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
- ·FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin
- ·Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk
- ·Pertama di Eropa, Ceko Luncurkan Kereta Penumpang Tanpa Masinis
- ·Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR
- ·Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- ·Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam