Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
-
Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif CoronaVIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit MobilStudi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar MemuaskanHarga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan GeopolitikPerbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan KemnakerPresiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana MerdekaPangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
下一篇:Gelombang Protes Mengalir Gara
- ·Temuan WoodMac Tarif Trump Jadi Boomerang Hantam Sektor Energi AS, Lihat Saja
- ·Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah
- ·Tren Sekolah Sejak Anak Usia Dua Tahun, Perlu Enggak Sih?
- ·Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- ·Data Positif Covid
- ·Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar Perkara
- ·APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- ·Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- ·Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- ·Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- ·Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
- ·Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Scott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari China
- ·Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka
- ·Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- ·Setop Oversharing, 7 Hal Ini Sebaiknya Tak Jadi Bahan Curhat
- ·Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
- ·Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- ·Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- ·5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- ·Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira
- ·Perayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi Baru
- ·Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- ·Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- ·Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
- ·Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan
- ·Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- ·FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan
- ·Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran
- ·Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- ·Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan
- ·Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
- ·Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi