KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
时间:2025-06-10 12:24:13 出处:综合阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memburu atau menangkap buronan kasus korupsi yang sudah menghilang lebih dari dua tahun, Harun Masiku.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pihaknya sangat terbuka apabila masyarakat ingin terjun langsung mencari mantan politikus PDIP tersebut.
Meski demikian, menurutnya, KPK tidak akan membiayai masyarakat yang ingin ikut pencarian tersebut alias harus menggunakan biaya pribadi.
Baca Juga: ICW Bilang Harun Masiku Tak akan Ditangkap di Era Firli Bahuri, KPK Merespons Begini
"Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Karyoto mengaku hingga kini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap itu.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan keberadaan Harun.
"Kalau ada masyarakat, siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling enggak mirip, boleh lapor pada kami," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan KPK tak mau dianggap enggan menangkap tersangka suap Komisoner KPU itu.
Oleh sebab itu, dirinya membuka diri kepada siapapun yang mau ikut dalam perburuan Harun Masiku.
"Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW sekalipun, boleh, kasih tahu saya," ujar Karyoto.
猜你喜欢
- Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI
- Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo
- KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
- Jaringan Narkotika Internasional Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Freddy Pratama
- Jaksa Agung Bidik Produk Asing yang Dilabeli Buatan Lokal
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- Mabuk, Pria India Buang Air ke Arah Penumpang Lain di Pesawat
- Kota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu Jutawan
- BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya