Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
jJAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID--Partai Buruh resmi mengajukan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 Mei 2023.
Kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan sebenarnya ajuan tersebut telah didaftarkan sejak 1 Mei 2023 lalu.
Namun pendaftaran tersebut dilakukan secara online. Oleh karena itu, ia melakukan pendaftaran secara fisik pada Rabu, 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Bawa Bendera Partai Buruh Saat May Day, Said Iqbal Pastikan Sudah Dapat Izin Bawaslu
"Kami hari ini kuasa hukum Partai Buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh pendaftaran secara fisik, walaupun pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day, 1 Mei 2023," kata kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin di MK, Rabu, 3 Mei 2023.
"Karena May Day itu jatuhnya hari libur, maka terpaksa harus pendaftarannya itu kita lakukan secara online. Tapi harus fisiknya diberikan maka kita baru menyerahkan pada hari ini fisiknya ke MK," sambungnya.
Said menjelaskan pendaftaran secara online itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
Ia pun menjelaskan alasan ia mendaftarkan pada 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan hari Buruh.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," tegas Said.
BACA JUGA:Ternyata AKBP Achiruddin Sudah 4 Kali Langgar Kode Etik Polri Sebelum Dipecat
Ia mengklaim pengajuan uji formil yang dilakukan pihaknya ini memiliki sejumlah perbedaan dengan permohonan yang telah diajukan pihak lain sebelumnya.
"Kami secara filosofis, teoritis, kaidah hukum kami membuatnya lebih spesifik, lebih terperinci dan komprehensif, dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke MK," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan kepentingan dan representasi pemohon juga berbeda dibanding pihak lain yang sebelumnya juga memperkarakan Perppu Cipta Kerja.
"Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakukan UU Cipta Kerja secara faktual lingkupnya lebih masif," ujarnya.
-
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah JantungJumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya UtangRatusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD TigaraksaKapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan SyaratnyaBesok Bebas, Ini Pesan AhokWaspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak ResmiSandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK LokalPantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet BumiFOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di HungariaFix! Ridwan Kamil
下一篇:RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- ·Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK
- ·Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
- ·Bukan Cuma Indonesia, Negara
- ·Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
- ·Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
- ·LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- ·Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai
- ·Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- ·Sambut HUT RI ke
- ·Awas, Dokter Ingatkan Bahaya Duduk di Toilet Lebih dari 10 Menit
- ·Bukan Cuma Indonesia, Negara
- ·Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- ·Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- ·OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
- ·Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
- ·Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya
- ·Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
- ·5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- ·LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- ·Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
- ·Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
- ·5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- ·Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- ·Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
- ·KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
- ·Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng