Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
Mandi junub atau mandi wajib adalah hal penting untuk membersihkan diri setelah berada dalam keadaan junub.
Keadaan junub meliputi hubungan intim, mimpi basah, atau keadaan serupa lainnya. Namun, pertanyaannya mandi junub pakai air hangat sah atau tidak.
Sebenarnya, tidak ada dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyatakan bahwa mandi wajib dengan air hangat tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Artinya: "dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya" (QS. al-Anfal : 11)
Pandangan berbeda, menurut NU Online, dijelaskan dalam hadis terkait mandi junub dengan air hangat sebagai berikut :
ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص
Artinya: "Bahwasannya Rasulullah SAW melarang Aisyah RA untuk menggunakan air musyammas (air panas karena terik matahari) dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash (kusta). Saudara Hasan Basri yang kami hormati."
Hadis ini dijadikan acuan oleh Imam Ar - Rafi'i sebagai penetapan hukum mengenai bersuci menggunakan air panas karena terik matahari adalah makruh.
Pendapat ini sejalan dengan salah satu imam besar dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa bersuci dengan air hangat hukumnya makruh dengan mempertimbangkan segi medis.
Namun pendapat ini tidak semata-mata menjadi hukum yang mutlak. Imam Nawawi menentang pendapat ini.
Imam Nawawi berpendapat bahwa penggunaan air hangat baik dari terik matahari maupun pemanas listrik atau kompor gas, hukumnya boleh.
Lihat Juga :![]() |
Lalu menurut NU Online, hal yang menjadi perhatian adalah jenis air hangat yang digunakan dan bagaimana kondisi penggunanya.
Bagi pengidap penyakit kulit, yang bisa berdampak semakin berat penyakitnya jika terkena air hangat, maka hukum mandi junub dengan air hangat adalah haram.
Jika menggunakan air hangat untuk mandi junub dan menimbulkan efek samping ringan maka hukumnya menjadi makruh.
Terakhir, jika penggunaan air hangat untuk mandi junub dan tidak menimbulkan efek apapun maka hukumnya mubah.
Lihat Juga :![]() |
Menggunakan air hangat untuk mandi junub juga dapat menjadi hukum wajib apabila dalam kondisi mendesak, seperti tidak ada air lain selain air hangat tersebut.
Jadi, jika pertanyaannya mandi junub pakai air hangat sah atau tidak, maka menurut NU Online tergantung pada jenis air dan bagaimana kondisi pengguna air hangat tersebut.
(sya/chs)(责任编辑:综合)
- Pangkas Rantai Pasok, Zulhas: Koperasi Desa dan Kelurahan Cegah Rentenir dan Tengkulak
- Bali Bersih
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- 日本留学艺术专业申请攻略!
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam