会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres!

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

时间:2025-06-12 20:07:21 来源:quickq网页版入口 作者:综合 阅读:363次

JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?

Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres

"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.

"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.

Sebelumnya, MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan

BACA JUGA:Dasco Khawatir Fungsi Legislasi DPR Terganggu Jika Parliamentary Threshold Dihapus

Dengan adanya putusan tersebut, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Achmad Ardianto Gantikan Nico Kanter Jadi Dirut Baru Antam
  • Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
  • Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
  • Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
  • Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
  • Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
  • Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
  • KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
推荐内容
  • Abdul Mu'ti Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Pengamat: Semoga Jadi Angin Segar
  • BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
  • Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
  • Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
  • Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan
  • KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak