Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, mengungkapkan bahwa perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Juni 2025. Dalam perkara ini, PT Sinergi Karya Sejahtera bertindak sebagai pemohon, sementara WEGE sebagai termohon.
"Bahwa terdapat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025 antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon dan Perseroan sebagai Termohon," kata Purba, dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/6).
Baca Juga: Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
Meski demikian, hingga saat ini WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (reelaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," lanjut Purba.
Baca Juga: Tantangan 2024 Tak Surutkan Langkah, Begini Strategi Bisnis Wijaya Karya Beton Tahun Ini
Purba juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak signifikan yang dialami oleh perusahaan akibat adanya gugatan PKPU ini. "Kejadian informasi atau fakta material belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan," tutupnya.
(责任编辑:知识)
- ·Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- ·7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
- ·Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- ·Catat Baik
- ·Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat Ini
- ·Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- ·Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
- ·HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
- ·Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
- ·Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
- ·Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- ·Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- ·Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- ·KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- ·Dewas KPK: Ada 329 Laporan Masyarakat Selama Periode 2019
- ·Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi