Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA,quickqios怎么下载 DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
- 1
- 2
- »
-
香港大学硕士专业有哪些?Kapan Kita Harus Lakukan Tes Gula Darah?Pj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali UtaraTegang dan Kacau, Penumpang KejangPNM di Usia keChatGPT Menilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ 145–155Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin PerjalananPj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali UtaraIHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling LoyoAwas, Dokter Ingatkan Bahaya Duduk di Toilet Lebih dari 10 Menit
下一篇:VIDEO: Miss Universe 2024 Penuh Sejarah, Denmark Jadi Pemenang
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
- ·Tegang dan Kacau, Penumpang Kejang
- ·Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Lampung
- ·Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
- ·5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan
- ·Kamu Wajib Tahu! Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya
- ·Kesulitan Ekonomi Jadi Faktor Penentu Childfree di Indonesia
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
- ·Akun Instagramnya Diretas, Ridwan Kamil Lapor ke META: Muncul Postingan 'Selamat Bermimpi Buruk'
- ·Menteri PKP Datangi KPK, Minta Jadikan Aset Sitaan Koruptor untuk Perumahan Rakyat
- ·Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- ·Bagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?
- ·Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
- ·OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
- ·Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
- ·Driver Online Dapat 'Hadiah Lebaran' dari SGM Eksplor dan Alfamart, Kado Spesial untuk Si Kecil!
- ·Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham
- ·Menkeu Sri Mulyani: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap
- ·Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
- ·Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
- ·2025英国赫特福德hertfordshire大学排名
- ·Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
- ·Luncurkan Program Ini, Kementerian ESDM Wujudkan Komitmen Transisi Energi Merata
- ·Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus Konversi
- ·5 Jus Buah Ini Bisa Diminum untuk Meningkatkan Imun Selama Musim Hujan
- ·Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
- ·Peselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor
- ·Vietnam Raih Gelar Miss International 2024, Indonesia Runner Up ke
- ·BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- ·Yunani Peringkat 1 Negara Terindah di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
- ·Survei: Banyak Wisatawan Indonesia Ingin Kunjungi Jepang Tahun Depan